SERANG, (B1) – Ditresnarkoba Polda Banten musnahkan barang bukti bukti yang berhasil diungkap pada tahun 2022 bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat (30/12/22).
Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari, Kepala Pengadilan Negeri Kota Tangerang Tb. Taufik M, Ketua Pengadilan Negeri Serang Totok Sapto Indrato, Kasie Intel Perwakilan BNNP Banten Nuiman, Pengurus MUI perwakilan Ketua MUI Provinsi Banten Taufik, Penasehat Hukum Ely Nursamsiah, Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi serta diikuti PJU Polda Banten dan seluruh media mitra Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, bersamaan dengan rilis akhir tahun Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti yang berhasil diungkap pada tahun 2022.
“Bersamaan dengan rilis akhir tahun, Polda Banten juga melakukan pemusnahan barang bukti yang berhasil diungkap pada tahun 2022, adapun yang dimusnahkan barang buktinya hari ini adalah berupa sabu-sabu sebanyak 508,91 gram, ganja sebanyak 10,92 gram, dan tembakau gorila sebanyak 3,85 gram dan ini merupakan hasil pengungkapan terakhir dari 14 tersangka,” terang Shinto.
Sebelum melakukan pemusnahan Ditresnarkoba Polda Banten bersama Biddokkes Polda Banten melakukan pengujian keaslian barang.
“Pada bagian awal dari Biddokkes Polda Banten menguji apakah barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut benar merupakan narkotika, sehingga berdasarkan hasil pengujian dinyatakan valid menujukan warna yang pekat dan kualitas super dengan demikian selesai kegiatan pemusnahan disaksikan juga oleh penegak hukum kejaksaan tinggi, perwakilan pengadilan negeri, ketua MUI, serta dari BNNP Banten dan kegiatan telah dilaksanakan langsung Kapolda Banten,” beber Shinto.
Shinto menjelaskan, telah mengamankan jaringan yang berasal dari Aceh dan membawa narkoba dengan cara memadukan di dalam kapsul.
“Beberapa tersangka yang telah kami amankan sebelumnya merupakan jaringan tidak hanya pengedar, ada juga yang merupakan bandar, dua orang terakhir adalah yang berasal dari Aceh kemudian membawa narkoba tersebut masuk kedalam kapsul-kapsul untuk diselundupkan melalui bagian akhir pencernaan atau rektum yang kemudian dapat diketahui dan di indentifikasi sehingga menjadi pengungkapan dengan barang bukti lebih dari 300 gram sabu,” jelasnya.
Shinto menyebutkan, Polda Banten juga terus memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba.
“Pengungkapan sindikat besar narkoba lintas provinsi lintas negara ini memang berasal dari pengelolaan informasi masyarakat yang disampaikan kepada penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang,” tandasnya.
Terakhir Shinto menegaskan, Polda Banten akan bersikap tegas dengan mengacau pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Polda Banten bersikap tegas dengan menghadapkan para pelaku penyalahgunaan narkoba ini dengan pasal berlapis sehingga sanksi pidana akan menjadi semakin berat dan dapat menelusuri aset para pelaku untuk dapat ditracing dan dilakukan penyitaan,” tegasnya. (hum/sus).