SERANG, (B1) – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan bakal melakukan penindakan sanksi administrasi berupa pembongkaran tempat hiburan malam atau THM jika masih beroperasi Kembali. Pembongkaran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Penindakan sanksi administrasi pembongkaran disampaikan oleh Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat usai melakukan penyegelan THM Star Queen di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu pada Kamis, 29 Desember 2022.
“Setelah dilakukan penyegelan akan tetap kita pantau, kalau memang masih beroperasi kita bongkar,” tegas Ajat.
Ajat mengatakan, penyegelan yang dilakukan saat ini dibantu Anggota TNI dan Polri tersebut sudah sesuai dengan standar operasional atau SOP terhadap THM yang tidak berizin dan yang menyalahi perizinan peruntukannya. Tahapan penyegelan lantaran peringatan dan teguran 1, 2 dan 3 yang dilayangkan oleh Dinas Satpol PP kepada pengelola namun di abaikan.
“Tahapan pengosongan sudah dilakukan masih di abaikan, masuk ke tahapan penyegelan ini barangkali yang kedua terakhir. Kalau memang setelah penyegelan ini masih beroperasi, mungkin sanksi administrasi pembongkaran kita lakukan,” tandasnya.
Diketahui pada Desember 2021 lalu Satpol PP Kabupaten Serang sudah melakukan penindakan sanksi administrasi pembongkaran terhadap 7 THM di JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung. Ketujuh THM itu meliputi Trinaga, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan Alexa Karaoke dan Lounge.
“Jadi dari pantauan kami dari 7 THM yang di Tahun 2022 ini beroperasi lagi ini (star queen dan New Star berganti nama D) yang membandel masih beroperasi didalamnya ada musik hidup house DJ, tempat karaoke dan menjual minuman keras,” tuturnya.
Penyegelan di bantu oleh TNI dan Polri tersebut di awali dengan menggembok pintu utama, menempelkan stiker bertuliskan penyegelan dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Serang.
Ajat menjelaskan, penyegelan dilakukan juga atas koordinasi Satpol Kabupaten Serang dengan Korwas (Koordinasi Pengawas PPNS) tingkat Polda Banten dengan melaksanakan SOP (Standar Operasional) mulai dari nol.
“THM Star Queen sudah di cabut izinnya, ilegal kalaupun ada izinnya lewat OSS izin resto. Tapi setelah saya mengecek di dinas perizinan tidak mengeluarkan izin satu pun terhadap THM yang sudah dilakukan pembongkaran pada 2021 akhir lalu,” jelasnya.
Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Serang pada Kamis 15 Desember 2022 lalu juga melakukan penyegelan bangunan THM yang berkedok Resto dan Cafe DN di JLS tepatnya di Kampung Harjatani RT 004/RW 001, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu. (kom/ji).