Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polsek Purwakarta Amankan Pelaku Pengerusakan dengan Senjata Tajam

87
×

Polsek Purwakarta Amankan Pelaku Pengerusakan dengan Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Telah terjadi tindak pidana pengerusakan dengan membawa senjata tajam. Pelaku seorang laki-laki berinisial MN (48) diamankan pada Kamis (22/12) sekira pukul 01.45 wib di Lingkungan Duku Malang, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Example 300x600

Kapolsek Purwakarta Iptu Iwan Sofyan membenarkan bahwa, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama MN (48) warga Lingkungan Duku Malang, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon karena telah melakukan pengrusakan serta membawa senjata tajam tanpa ijin.

Adapun kronologis kejadian awalnya sewaktu pelapor AD (20) sedang beristirahat di rumahnya menerima pesan WA dari Ibunya yang UH (40) yang tinggal di rumah yang berhadapan dengan rumah pelapor di Lingkungan Duku Malang, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon yang mana memberitahu jika pelaku sedang berada di depan rumah UH.

“Karena akhir-akhir ini pelaku sering menteror dan mengancam UH untuk kembali rujuk sehingga sdri. UH merasa takut,” ujar Kapolsek, Rabu, (28/12/22).

Kemudian UH memberitahukan pelapor jika ada pelaku di depan rumahnya. Pelapor langsung keluar rumah dan pada saat pelapor berjalan pelaku langsung mencabut sebilah golok serta mengacungkan ke arah pundak pelaku namun pelapor bisa menghindar sehingga tidak mengenai punggung pelapor.

“Selanjutnya pelapor langsung berlari sambil berteriak minta tolong kepada warga,” terangnya.

Mendengar pelapor berteriak minta tolong kepada warga sekitar, pelaku lari ke arah belakang rumah pelaku dan merusak pipa air dengan mematahkan dan mencabut kabel mesin pompa air sehingga mesin pompa air tidak bisa berfungsi.

“Tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Purwakarta bersama warga. Pada saat diamankan ditemukan sebilah golok diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Purwakarta,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 406 KUHP dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap barang milik orang lain dengan ancaman penjara 10 tahun. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *