Jelang Nataru Polres Pandeglang Amankan Ribuan Obat Terlarang

 

PANDEGLANG, (B1) – Jelang hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 seorang pemuda yang menjadi pengedar obat Eximer dan Tramadol ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang pada Selasa (20/12).

“Betul pada Selasa (20/12) sekitar pukul 23.30 Wib kami berhasil menangkap seorang pengedar obat excimer dan Tramadol berinisial DA (25) yang beralamat di Kampung Kadu Tanggai, RT002 RW003, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang,” kata Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana, Kamis (22/12/22).

Ilham mengatakan dari hasil penangkapan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti.

Dari tangan pelaku DA petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah tas selempang merk Pro Professional warna hitam yang mana di dalamnya terdapat 66 butir obat tablet merk Tramadol HCI yang sudah di gunting, dan 91 bungkus plastik klip yang berisikan masing-masing 10 butir dengan total 910 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) yang disimpan di dekat pelaku diamankan.

Kemudian DA diintrogasi dan mengaku masih menyimpan obat-obatan di tempat yang lain. Lalu ditemukan kembali satu buah kardus bekas yang bertuliskan Fleco yang mana di dalamnya terdapat lima bungkus plastik bening yang berisikan masing-masing 10 lempeng, yang mana perlempengnya berisikan 10 butir dengan total 500 butir obat tablet merk Tramadol HCI, dua buah pot bertuliskan Hexymer yang masing-masing berisikan 1000 butir, dengan total 2000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) dan empat pax plastik besar yang berisikan plastik klip kecil kosong yang di temukan di belakang cermin yang berada di kamar pelaku.

“Sebelumnya pelaku sempat menjual obat tablet merk TRAMADOL HCI dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer) kepada Yopi. Kemudian diamankan kembali uang hasil penjualan obat sebesar Rp300 ribu, yang berada di dalam dompet pelaku serta satu buah handphone merk Oppo warna hitam yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi untuk membeli obatobatan melalui online ke nomor whatsapp.

“Total obat excimer dan tramadol yang berhasil disita oleh petugas kami dari pengedar yang berhasil ditangkap sebanyak – Heximer 2910 butir – Tramadol 566 butir,” papar Ilman.

Terakhir Ilham menyatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polres Pandeglang.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Pandeglang dan akan dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman 10 hingga 15 Tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).

Loading

Related posts

Leave a Comment