LEBAK, (B1) – Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di Kabupaten Lebak. Pelaku YO (22) berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 motor Honda Beat CB, 1 motor Honda Beat karbu, 1 kunci leter T, 6 batang mata kunci dan 1 STNK motor.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady membenarkan jajarannya berhasil menangkap pelaku curanmor. “Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor yang telah melakukan aksinya pada pada Jumat (14/05/21) di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping Lebak,” ucap Andi pada, Jumat, (16/12/22).
Andi menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan motor.
“Berawal dari laporan masyarakat. Kemudian tim Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (12/12) dan disita barang bukti tersebut,” terangnya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 5 kali melakukan pencurian di daerah hukum Polres Lebak dan beberapa kali melakukan aksinya di luar wilayah Polda Banten.
Adapun modus pelaku yaitu mengambil motor yang terparkir dan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T kemudian membawa kabur motor tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lebak.
“Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tegasnya. (hum/sus).