SERANG, (B1) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang kembali melakukan penyegelan bangunan tempat hiburan malam atau THM yang berkedok Resto dan Cafe DN di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Penyegelan lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Pantauan di lokasi penyegelan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan menerjunkan sebanyak 60 sampai 70 personil Dinas Satpol PP Kabupaten Serang menggunakan kendaraan truk. Petugas tiba di Kampung Harjatani RT 004/RW 001, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu pada Kamis, (15/12/22) langsung melakukan penyegelan.
Penyegelan di bantu oleh TNI dan Polri tersebut di awali dengan menggembok pintu utama, menempelkan stiker bertuliskan penyegelan dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Serang. Penyegelan berjalan kondusif lantaran tidak ada perlawanan dari pihak keamanan THM maupun pemiliknya.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, bahwa penyegelan yang dilakukan saat ini merupakan tahap kedua dalam pelaksanaan penertiban terhadap THM yang beroperasi kembali.
“Jadi untuk yang kedua ini pihaknya memulai dari nol kembali karena ada yang berganti nama dan ada yang melaksanakan kembali tanpa izin,” ujarnya kepada wartawan usai penyegelan kepada wartawan.
Ajat menyebutkan, penyegelan dilakukan juga atas koordinasi Satpol Kabupaten Serang dengan Korwas (Koordinasi Pengawas PPNS) tingkat Polda Banten dengan melaksanakan SOP (Standar Operasional) mulai dari nol. Diawali dengan melayangkan pemberitahuan untuk peringatan pertama sudah dilakukan.
“Kemudian teguran kesatu sudah kita berikan, teguran kedua dan teguran ketiga bahkan kita panggil pemiliknya juga sudah. Setelah itu melanjutkan dengan teguran pengosongan properti yang berkaitan dengan hiburan malam yang tidak diperbolehkan seperti properti musik hidup, properti room karaoke tapi bukan karaoke keluarga,” terangnya.
Untuk SOP selanjutnya, lebih lanjut Ajat menyebutkan, Satpol PP kembali melayangkan surat peringatan penyegelan, kendati demikian peringatan tersebut tidak di indahkan oleh pemilik THM dengan tetap beroperasi.
“Maka dari itu hari ini kita laksanakan penyegelan gedung THM DN yang sebelumnya dengan nama new star pernah dibongkar pada Desember 2021 lalu,” tandasnya.
“Masih ada kesempatan terakhir jika setelah penyegelan masih beroperasi terpaksa kita lakukan sanksi administrasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, yaitu tahapan pembongkaran kalau masih beroperasi,” tambahnya.
Ajat menambahkan, penertiban yang dilakukan saat ini sekaligus mengantisipasi kembali beroperasi THM di wilayah Serang Barat menjelang libur natal dan tahun baru 2023. Sebab kemungkinan besar THM yang sebelumnya sudah tidak beroperasi kembali beroperasi memanfaatkan momen libur natal dan baru.
“Kalau kita tidak melakukan penindakan kemungkinan besar mereka akan beroperasi kembali. Maka kita lakukan saat ini penindakannya,” tukasnya.
Diketahui gedung THM New Star yang berganti menjadi DN salah satu THM dari tujuh THM di JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung yang sudah dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Serang pada Desember 2021. Meski semua pihak pemilik THM melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, namun semuanya di tolak lantaran Pemkab Serang sudah sesuai aturan yang berlaku dengan melakukan pembongkaran THM. (kom/ji).