TIGARAKSA, (B1) – Pekerja di proyek rehabilitasi gedung Bapenda Kabupaten Tangerang tak gunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal para pekerja bekerja di tempat yang cukup tinggi, hal itu sangat membahayakan.
Diketahui, pengerjaan proyek oleh CV Viarky dengan no SPK : 51 / KA, APBD – DTRB – BANG – 2022, tanggal kontrak, 22 Agustus 2022 dengan nilai kegiatan Rp2 .945 .643.146,23. Pelaksanaan proyek 22 Agustus 2022 hingga 29 Desember 2022.
Pantauan di lokasi Rabu (14/12/22), sedang ada pengerjaan pengecatan gedung di ketinggian sekitar 20 meter.
Padahal peraturan tentang perlindungan tenaga kerja telah ada sejak lama terkait perlindungan tenaga kerja, yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Sesuai dengan perkembangan jaman, pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang undang ini mencakup berbagai hal dalam perlindungan pekerja yaitu upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, dan termasuk juga masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
Aspek ketenagakerjaan dalam hal K3 pada bidang konstruksi, diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-01/MEN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja secara umum maupun pada tiap bagian konstruksi bangunan.
Perlengkapan safety dalam proyek konstruksi wajib disediakan seperti, menggunakan full body harnest saat bekerja dibketinggian. Yaitu berupa tali yang diikatkan ketubuh dan digantungkan ke tali pengaman life line.
Menggunakan alat pelindung lainya sesuai dengan jenis pekerjaan seperti: sarung tangan, earplug, kacamata, kedok las, masker, dan lain-lain.
Tidak merokok saat bekerja, jika terpaksa merokok maka merokoklah di tempat yang telah disediakan (silter rokok).
Tidak mengkonsumsi minuman keras, obat-obatan terlarang, berjudi, dan tidak membuat onar dilingkungan proyek. Menjaga fasilitas K3 yang ada di proyek seperti rambu-rambu, alat pengaman kerja dan lain-lain.
Tidak buang air kecil dan air besar disembarang tempat.
Menjaga kebersihan lingkungan kerja, merapikan tempat kerja dan alat kerja setelah selesai melakukan pekerjaan.
Jika menggunakan alat listrik, harus lengkap dengan stekker dan kabel harus diletakan / digantung diatas.
Memiliki dan memakai tanda pengenal (ID Card) dari proyek.
Mengikuti acara pengarahan K3 secara rutin. Mandor atau kontraktor wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) dan alat pengaman kerja (APK) sesuai yang dibutuhkan. Mematuhi dan melaksanakan tata tertib K3 yang ada di proyek. Bersedia menerima sanksi, bila melanggar ketentuan yang berlaku di proyek.
Namun proyek yang dikerjakan CV Viarky tersebut nyatanya tak mengindahkan itu di lapangan.
Salah satu pekerja saat ditemui mengaku telah 10 hari melakukan pekerjaan di gedung Bapenda. Namun demikian selama itu tidak dikasih pak APD dari pemborong maupun mandor.
Saat ditanya dimana keberadaan pemborong atau mandor, ia menjawab tidak tahu dan belum datang.
“Jarang ke sini (mandor,red). Saya juga sudah ngomong tentang APD, tetapi belum ada juga,” ujarnya.
Di tempat yang sama salah seorang perwakilan pelaksana mengaku APD sedang dibeli.
“Lagi proses pembelian bang,” ucapnya. (Edi).