Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Warga Desa Parungkujang Keluhkan Pengarahan Usai Dapat Bansos 

112
×

Warga Desa Parungkujang Keluhkan Pengarahan Usai Dapat Bansos 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Warga Desa Parungkujang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, keluhkan pengarahan pembelanjaan usai dapat bantuan sosial (bansos).

Example 300x600

Diketahui, pada hari Minggu, Tanggal 27 November 2022, PT Pos Indonesia cabang Gunung Kencana telah membagikan bantuan uang tunai ke KPM. Pembagian yang diberikan mulai dari program BPNT, PKH maupun dampak kenaikan BBM.

Warga Desa Parungkujang Ir dan Etn mengeluhkan usai mendapatkan bansos BPNT sebesar Rp900 ribu. Pasalnya uang bantuan sejumlah Rp600 ribu diantaranya, diarahkan oleh pengurus RT setempat untuk dibelanjakan sembako seperti, beras 30 kg, telor 2 kg, ayam 3 kg dan buah’buahan.

“Tentu saja warga keberatan dengan adanya pungutan iitu,” ucapnya.

Dimintai tanggapan, Ade Saefudin  selaku Kasie Ekbang Kecamatan Cileles mengatakan, apabila ada pembagian bantuan langsung tunai semisal BPNT ke masyarakat, maka untuk pembelanjaan dipersilahkan belanja ke E warong yang sudah bekerjasama dengan Bank BRI.

“Tetapi apabila ada oknum lain yang menjual tanpa adanya kerjasama, maka kurang tepat. Karena pembelian sembako tersebut harus dipertanggung jawabkan, terutama kualitas sembako dan nota pembelian harus dicantumkan,” ujarnya.

Perlu dipahami, Kementerian Sosial memperbaharui peraturan tentang program bantuan pangan nontunai dengan Permensos 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako. Permnesos Sembako ini bertujuan  untuk mengembangkan program bantuan pangan nontunai guna memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga,  juga masyarakat miskin, tidak mampu, bahkan rentan terhadap risiko sosial. Adapula E-Warong, apa itu e-warong, e-warong adalah unit usaha di bidang perdagangan sembako yang bekerja sama dengan bank penyalur dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai tempat penarikan atau pembelian Bantuan Sosial.

Program Sembako adalah program Bantuan Sosial pangan yang merupakan pengembangan dari program BPNT dengan perubahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan. Bantuan Pangan Nontunai yang selanjutnya disebut BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah.

Diberikan kepada KPM melalui uang. Selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako ditetapkan oleh Kemensos  tanggal 19 Agustus 2021. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako. (pendi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *