SERANG, (B1) – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus seorang pria berinisial RP (23) warga Kampung Wakaf, RT 001 RW 011, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, yang kedapatan memilki sabu.
“Benar, Satresnarkoba Polres Pandeglang telah menangkap seorang pria pada Senin (14/11) sekitar pukul 10.30 yang bertempat dipinggir jalan Kampung Ciliang, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Rabu (16/11/22).
Ilman menjelaskan kronologi penemuan barang bukti dari pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa, dua bungkus sabu yang dilakban hitam berlapis karet balon warna merah, dan satu bungkus plastik klip berisikan sabu, yang tersimpan dikantong celana bagian depan sebelah kanan berikut satu buah handphone merk Oppo warna Rose gold yang tersimpan dikantong celana bagian depan sebelah kiri.
“Setelah kami introgasi saudara RP, dirinya mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya dan dengan segera kami melakukan pengembangan kasus ini sekitar pukul 10.40 Wib, di tempat lain yang beralamat di Kampung Suka Asih, RT 003 RW 003, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.
Dan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus sabu yang dilapis lakban hitam berlapis karet balon warna merah. Satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu buah timbangan berwarna hitam merk Carmy, satu pack plastik bening berisi 100 lembar, dan seperangkat alat hisap sabu berikut korek api gas berwarna biru.
“Sementara itu pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tukasnya. (hum/sus).
























