SERANG, (B1) – Satreskrim Polres Serang, Polda Banten, berhasil amankan seorang pria MS (40) pelaku pencurian rumah di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
“Betul tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan berinisial MS pelaku pencurian spesialis rumah kosong milik Hafid (39) di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang,” kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Minggu, (20/11/22).
Dedi mengatakan tersangka berhasil diamankan dirumah kerabat tersangka, Dikatakan, hanya butuh tiga hari kasus berhasil diungkap.
“Tersangka MS ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Tangerang Selatan pada Sabtu (19/11) dini hari. Namun karena melakukan perlawanan saat pengembangan, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” terangnya.
Dedi menyebutma. kronologi kejadian pencurian. PPada Rabu (16/11) sekitar pukul 18.00 Wib, tersangka MS melakukan aksi kejahatan di rumah Hafid, seorang guru SMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Dari rumah guru SMA ini, pelaku menggasak perhiasan emas seberat 86,5 gram, televisi, laptop dan handphone. Peristiwa pencurian kemudian diketahui ketika korban pulang kerja, begitu masuk rumah, korban kaget melihat televisi di ruang keluarga tidak ada setelah dicek, ternyata Handphone, Laptop serta perhiasan emas juga tidak ada.
“Setelah rumahnya diperiksa ternyata pintu belakang samping rusak dan terbuka. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Serang. Mendapat laporan pencurian, personil Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (19/11). Sekitar pukul 03.00 Wib, tersangka berhasil diringkus saat sedang tidur di rumah kakaknya,” tuturnya.
Dedi menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah kosong dan melakukan pencurian seorang diri.
“Tersangka bekerja (mencuri, red) seorang diri, barang-barang hasil curian selanjutnya diangkut menggunakan motor Honda Beat Nopol : B-6035-JBF dan disembunyikan di rumah kakaknya di daerah Tangerang Selatan,” tambah Dedi.
Dari hasil penangkapan tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti, perhiasan emas seberat 86,5 gram, Televisi, Laptop dan Handphone.
Dedi Mirza menngungkapkan, tersangka juga mengaku empat kali melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong. Bahkan tersangka juga diketahui pernah ditangkap personel Satreskrim Polresta Tangerang dan diganjar kurungan di Rutan Tangerang.
“Tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama,” tandasnya.
Terkahir Dedi menegaakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang,
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang dan dikenakan Pasal 363 KUHP,” tegasnya. (les).