LEBAK, (B1) – Guna memberantas kegiatan prostitusi, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak mengamankan seorang mucikari di wilayah Lebak pada Sabtu (29/10) sekitar pukul 23.30 Wib.
“Ya benar, Satreskrim Polres Lebak saat ini telah mengamankan seorang perempuan berinisial RH (60) berikut barang bukti, pelaku ditangkap di Kampung Legok Noong, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setiabudy, Senin (31/10/22).
Andi menyebutkan barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah botol anggur merah, satu unit Handphone merk OPPO, satu unit Handphone merk realme, uang sebesar Rp300.000, kondom bekas pakai sebanyak 3 pcs beserta bungkus kondom, kondom baru sebanyak 19 pcs, dan satu buah seprei warna oren.
Kemudian Andi menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Pelaku RH diduga adalah seorang mucikari. Terungkapnya kasus berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat akan adanya praktek prostitusi di wilayahnya.
“Kemudian kami atas arahan Bapak Kapolres Lebak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK yang dipekerjakan RH. Kami juga mengamankan dua orang pria ke Polres Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Diakhir, Andi menerangkan hukuman yang diberikan kepada pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RH dikenakan Pasal 296 KUHP diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan Pasal 506 KUHP diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan,” tegasnya. (hum/sus).