LEBAK, (B1) – Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan baterai Panel Surya di Polres Lebak pada Kamis (27/10/22).
“Betul, jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian baterai panel lampu surya penerangan di Jalan Raya Cipanas Blok Salak Minyak, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada Minggu (23/10) sekitar pukul 01.00 Wib,” ujar Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra, saat press confrence, Kamis, (27/10/22).
Roby mengatakan, dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan tiga tersangka.
“Dalam peristiwa ini Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan tiga orang pelaku yaitu SK (27), DD (47), JH (27) berhasil diamankan beserta barang buktinya,” terangnya.
Roby menjelaskan kronologis. Pada saat team Opsnal Satreskrim Polres Lebak pada saat melaksanakan Patroli Kring Serse guna antisipasi Curat, Curas dan Curanmor (3C), sekaligus Antisipasi Geng motor dan tawuran antar pelajar di wilayah Kabupaten Lebak, petugas mendapati mobil yang mencurigakan yang terparkir di pinggir jalan.
“Karena merasa curiga petugas menghampiri kendaraan tersebut setelah didekati ada tiga orang, namun ketika di hampiri tiga orang pelaku kabur. Dan terlihat melalui jendela kendaraan yang di bawa pelaku yang posisinya terbuka dan terdapat kotak box besi lampu panel surya penerang jalan, sehingga anggota mengejar dan berhasil mengamankan tiga orang berikut barang buktinya,” jelasnya.
Dalam hal ini Roby menerangkan Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan berikut barang bukti berupa satu unit kotak besi untuk penyimpanan Baterai Lithium 110 AH 25.6 V 2640 WH, satu unit kendaraan R4 Merk Toyoya Avanza warna putih, dengan Nopol : B-1384-WZE, satu alat Kunci inggris, satu kunci kontak kendaraan R4 merk Toyota, satu kabel panjang kurang lebih 5 meter,” bebernya.
Roby mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut,
“Saat ini Satreskrim Polres Lebak masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu para pelaku lain seperti para pengepul atau penadah barang tersebut,” tandasnya.
Terakhir Roby mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Lebak,
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Lebak dan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun Penjara,” tegasnya.
Terakhir Roby mengatakan untuk mengantisipasi tindak kejahatan di Kabupaten Lebak pihaknya telah meningkatkan kegiatan patroli,
“Untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan baik C3 maupun Geng Motor yang sangat meresahkan masyarakat, Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Jajaran telah meningkatkan kegiatan patroli rutin di daerah hukum Polres Lebak,” tukasnya. (hum/sus).