SERANG, (B1) – Cegah terjadinya Pungutan Liar (Pungli) oleh Anggota Polisi Lalulintas, anggota Bidpropam Polda Banten awasi pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2022 di wilayah hukum Polda Banten, Senin (10/10/22).
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto menjelaskan, tugas pokok Propam terkait pengawasan terhadap personel Polda Banten.
“Untuk personel Propam baik dari Paminal maupun Provos wajib melakukan pengamanan personel Polri, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada saat melakukan kegiatan baik itu saat pelaksanaan operasi khususnya saat ini pelaksanaan Operasi Zebra maupun kegiatan lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri,” jelas Yudho.
Yudho menambahkan, Propam wajib untuk melakukan pengawasan dengan cara mendampingi dan menegur bilamana ditemukan prilaku menyimpang atau melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri kepada masyarakat, seperti mencegah terjadinya kegiatan pungli yang dilakukan oleh anggota Polri yang sedang melaksanakan operasi, maka personel Propam wajib menegur dan mengingatkan kepada anggota tersebut, karena pelanggaran yang dilakukan oleh personel harus ditegakan di lingkungan Polri,” terangnya.
Yudho menyampaikan, dalam hal menjamin anggota Polri yang bersih dari KKN sebagaimana Program Kapolri yaitu Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) untuk ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan. (hum/sus).