CILEGON, (B1) – Satreskrim Polres Cilegon, Polda Banten, mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas). Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dakam press confrence di Polres Cilegon Senin (3/10/22).
“Hari ini kami melaksanakan Press Conference tentang kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana,” kata Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro.
Eko menjelaskan kronologis kejadian. Pada Minggu (11/09) sekitar pukul 19.00 di komplek PT Krakatau Steel dekat sekolah STM Kota Cilegon pelaku sebanyak lima orang memesan Taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan kelima tersangka ke suatu tempat.
Di tempat tersebut ada transaksi uang senilai pembayaran Rp 60.000 namun hanya dibayarkan Rp 50.000. Kemudian terjadi aksi mengikat leher korban menggunakan stali yang sudah disiapkan oleh salah satu orang tersangka.
“Kemudian korban dipukul hingga tidak sadarkan diri. Dileluarkan dan diikat di suatu pohon, sampai ditemukan oleh masyarakat sekitar. Dari kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung, dan dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh sat Reskrim Polres Cilegon,” terangnya.
“Kami menghimbau kepada teman-teman atau warga yang bekerja sebagai driver taksi online agar selalu berhati-hati, selalu waspada kemudian selalu benar-benar melakukan pengecekan kepada calon penumpang,” sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menambahkan, tim Resmob yang dipimpin oleh IPDA Furqon melakukan penyelidikan sampai di wilayah Lampung.
“Pihaknya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku 365 pencurian dengan kekerasan di daerah hukum Polres Cilegon pada Minggu (11/09). Sebelumnya para tersangka memesan taksi online dengan rencana untuk mencuri mobilnya dompetnya dan uang tunai serta HP daripada korban,” bebernya.
Adapun identitas dari tersangka, otak dan dalang pelaku kejahatan merupakan residivis narkoba. Kemudian pencurian dengan pemberatan dan berperan mengikat dan menganiaya korban.
“Terrsangka AA (25) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan Narkoba. Tersangka DA (17) yang mana bersangkutan mengikuti ayahnya yang sampai dengan saat ini DPO yang menjalankan aksi kejahatannya,” Jelas Nandar.
Ia menyerukan agar dua orang yang masih DPO agar segera menyerahkan diri.
“Saya menghimbau kepada 2 orang DPO agar segera menyerahkan sebelum kami melakukan tindakan tegas. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).