CILEGON. (B1) – Unit Reskrim Polsek Cinangka, Polres Cilegon, Polda Banten, mengamankan dua pencuri tiang besi internet di pinggir Jalan Raya Anyar Sirih Kampung Tambang Ayam, Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang terjadi pada Senin (12/9/22).
Kedua pelaku yang diamankan adalah HK(36) warga Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang dan EA (25) warga Kecamatan Ciomas.
“Benar bahwa Polsek Anyar telah menerima pelimpahan perkara pencurian tiang besi internet dari Polsek Cinangka karena kejadian perkaranya terjadi di wilayah hukum Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten,” kata Kapolsek Anyar AKP Sudibyo, Selasa, (11/9/22).
Sudibyo menjelaskan kejadian pencurian tiang besi listrik tersebut. Awalnya saat para pelaku sedang melakukan pencurian tiang besi internet, datang petugas dari Polsek Cinangka. Lalu petugas menanyakan surat perintah kerja terkait kegiatan yang sedang dilakukan oleh para pelaku.
“Para pelaku tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasi saat diinterogasi. HK dan EA mengaku sedang mengambil tiang besi internet tersebut tanpa seijin pemiliknya,” jelas Sudibyo.
Sudibyo menyampaikan bahwa, petugas telah mengamankan barang bukti berupa, enam batang tiang besi internet, satu unit kendaraan R4 losbak Grandmax Nopol: B-9255-TAQ,1 buah linggis dan tali tambang kurang lebih 6 meter.
“Atas kejadian tersebut Pelaku HK (36) warga Kecamatan Ciomas kabupaten Serang dan pelaku EA (25) warga Kecamatan Ciomas dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).
























