Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Miliki Sabu SP Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

82
×

Miliki Sabu SP Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak pada Minggu (11/9).

Example 300x600

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial SP(24) warga Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

“Pada hari Minggu (11/09) personel Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap tersangka SP yang saat itu digeledah oleh petugas, ia kedapatan memiliki barang haram yang yang disimpan dalam kantong celananya,” terang Malik Abraham pada Kamis (29/9/22).

Malik Abraham mengatakan dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti yaitu unit handphone merek xiaomi milik korban serta narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku, personel menyita barang bukti handphone merk Xiaomi milik korban serta narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram. Kami juga masih memburu para tersangka/pelaku lain sebagai pemasok barang haram tersebut, yang identitasnya sudah kami ketahui,” ujar Malik.

Malik mengungkapkan, akan terus bekerja untuk mewujudkan Kabupaten Lebak yang bersih dari Peredaran Narkoba sesuai dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon.

“Personil kami di lapangan terus bekerja untuk mewujudkan Kabupaten Lebak yang bersih dari Peredaran Narkoba sesuai dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon “Lebak Sakti”, tentunya itu tidak akan terwujud tanpa kerjasama dan dukungan dari semua pihak, semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak”, ucap Malik. (Bidhumas).

Malik menambahkan mari selamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang.

“Stop serta Jauhi Narkoba. Mari selamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang, stop serta jauhi Narkoba,” katanya

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *