Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, AY Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

97
×

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, AY Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Nekat edarkan obat farmasi tanpa izin edar, Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang pelaku.

Example 300x600

Pelaku AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung diamankan pada Senin (12/9/22), penangkapan berawal setelah Satresnarkoba Polres Lebak mendapatkan informasi terkait adanya peredarkan obat farmasi tanpa izin edar jenis Hexymer dan Tramadol HCI di Wilayah Rangkasbitung.

“Ya benar, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak  Kecamatan Rangkasbitung,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Senin (19/9/22).

Disebutkan, petugas berhasil menyita, satu buah bekas kantong plastic warna hitam, yang di dalamnya terdapat 86 butir obat warna kuning merek Hexymer. 223 butir obat merek Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp25.000, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam.

Malik menjelaskan, obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras  dan sering kali di salahgunakan. Apabila di konsumsi  banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter.

“Pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling paling banyak 10 miliar,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *