LEBAK, (B1) – Nekat edarkan obat farmasi tanpa izin edar, Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang pelaku.
Pelaku AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung diamankan pada Senin (12/9/22), penangkapan berawal setelah Satresnarkoba Polres Lebak mendapatkan informasi terkait adanya peredarkan obat farmasi tanpa izin edar jenis Hexymer dan Tramadol HCI di Wilayah Rangkasbitung.
“Ya benar, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Senin (19/9/22).
Disebutkan, petugas berhasil menyita, satu buah bekas kantong plastic warna hitam, yang di dalamnya terdapat 86 butir obat warna kuning merek Hexymer. 223 butir obat merek Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp25.000, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam.
Malik menjelaskan, obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salahgunakan. Apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter.
“Pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling paling banyak 10 miliar,” tegasnya. (hum/sus).