CILEGON. (B1) – Satresnarkoba Polres Cilegon, Polda Banten, mengamankan laki-laki Residivis pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu, Senin (12/9/22).
“Ya benar, Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki pengedar sekaligus pengguna narkotika pada Rabu (07/09) sekitar pukul 00.30 Wib, di Pinggir Jalan tepatnya di lingkungan Sukarela Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton.
Tersangka yang ditangkap atas nama JJ (35), warga mekarsari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Menurut Shilton personel Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku berawal dari informasi masyarakat.
“Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pada Rabu (07/09) sekitar pukul 00.30 Wib Di Pinggir Jalan tepatnya di Lingkungan Sukarela Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Unit Satresnarkoba Polres Cilegon bergerak cepat menerima informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki – laki pelaku atas nama JJ (35) yang beralamat Lingkungan Sukajadi Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,” ungkapnya.
Selanjutnya. dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang ditemukan di atas tanah tidak jauh dari pelaku JJ berdiri. Juga satu unit Handphone merk Vivo warna hitam.
Kemudian dilakukan pengembangan di Lingkungan Medaksa Sebrang lingkungan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, ditemukan saty bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibawah sebuah meja kayu yang sebelumnya pelaku simpan.
Dari hasil keterangan tersangka, narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut di beli dari pelaku R (DPO) dengan harga Rp550 ribu.
“Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon,” tandasnya.
Shilton menegaskan bahwa, Satresnarkoba Polres Cilegon akan berusaha menangkap DPO.
“Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten akan berusaha keras untuk menangkap tersangka R (DPO),” tukasnya.
Dalam perkarana ini barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,36 gram dan satu unit Handphone merk Vivo warna hitam.
“Atas mempertanggung jawabkan tindakannya pelaku JJ (35) dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Uundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup,” tegasnya. (hum/sus).