Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polsek Anyar Ringkus Pencuri Motor Teman

71
×

Polsek Anyar Ringkus Pencuri Motor Teman

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Unit Reskrim Polsek Anyar, Polres Cilegon, mengamankan laki – laki diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Kamis (9/9/22).

Example 300x600

Kapolsek Anyar AKP Sudibyo membenarkan bahwa, unit reskrim Polsek Anyar telah mengamankan seorang laki – laki, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Kamis (08/09) sekira jam 03.00 wib,

“Kejadian pencurian terjadi di teras depan rumah Sunarti yang beralamat di Kampung Waluran baru Desa Grogol Indah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang,” kata Sudibyo pada Jumat (9/9/22).

Sudibyo menjelaskan, ketika korban memarkirkan sepeda motor di teras depan rumah dalam keadaan terkunci ganda. Saat korban usai dari toilet sepeda motornya sudah tidak ada.

“Kmudian pelapor menghubungi Angga melalui telepon seluler, lalu memberitahu bahwa sepeda motor miliknya hilang,” ucap Sudibyo.

Kemudian pelapor diberitahu oleh pelaku IA (47), bahwa sepeda motorny yang hilang akan dibantu temannya untuk mencari. Lalu pelaku mengatakan bahwa, sepeda motor telah ditemukan dengan posisi sepeda motor sudah berada di penadah.

“Lalu pelaku memberitahu kepada pelapor agar membayar sebesar Rp3.5 juta, dengan alasan karena sepeda motor tersebut sudah dibeli dari penadah oleh temannya,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anyar untuk di tindak lanjuti. Pada saat pelapor akan memberikan uang yang diminta pelaku, bersama anggota Polsek Anyar langsung mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Serta memberitahu bahwa keberadaan sepeda tersebut masih dalam pengguasaan Ismail,” jelas Sudibyo

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Scopy Nopol A-5369-SY dengan Nomor rangka MH1JM313SLK443132 dan Nomor mesin JM31E3438625 serta STNK atas nama Nur Aliyah.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *