TIGARAKSA, (B1) – Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tobat, Kabupaten Tangerang, merasa keberatan atas pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan pada Jum’at (2/9/22).
Keberatan disampaikan Kristin Julita Prieny, SH selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tobat kepada wartawan, Sabtu (3/9/22).
Menurut Kristin, Pemdes. Tobat melalui tim kuasa hukum sudah melayangkan surat keberatan secara resmi kepada beberapa dinas. Diantaranya Dinas Perhubungan Kab. Tangerang, Dirut Perumda Pasar NKR, Bupati Tangerang & BPKAD Kabupaten. Tangerang. Juga sudah tembuskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupatrn Tangerang maupun Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
“Alasan keberatan pengukuran tersebut, karena selaku kuasa hukum Pemdes Tobat, kami tidak diundang secara resmi,” ujarnya, Sabtu, (3/9/22).
Kristin menjelaskan, keberatan atas pengukuran lahan Wilayah Pasar Sentiong Balaraja dan Terminal Sentiong Balaraja, dikarenakan pihak Pemerintah Desa Tobat tidak pernah menerima surat undangan resmi. Selain itu ungkap Kristin, Pemerintah Desa Tobat hanya memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Vania & Partners, dimana Pemerintah Desa Tobat tidak pernah memberikan surat tugas atau kuasa untuk dan atas nama mewakili Pemerintah Desa Tobat kepada H. Achmad Jaelani (bukan Staff Desa Tobat) ataupun kepada pihak manapun.
“Pihak Pemerintah Desa Tobat beserta BPD & LPM Desa Tobat telah mengklarifikasi dengan memanggil saudara H Achmad Jaelani. Dan yang bersangkutan dalam pengakuannya berdasarkan Surat Pernyataannya pertanggal 02 September 2022, bahwa, beliau hanya diminta oleh Pihak Oknum Kecamatan Balaraja ber-inisial MZ untuk ikut melakukan kegiatan pengukuran tersebut sebagai Perwakilan Desa Tobat di lokasi lahan wilayah Pasar Sentiong Balaraja saja, dan tidak di lokasi wilayah Terminal Sentiong Balaraja,” bebernya. (cj/yat).