SERANG, (B1) – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penertiban dengan pembongkaran puluhan bangunan lapak pedagang kaki lima (PKL) Pasar Cimol Kecamatan Cikande pada Selasa, 30 Agustus 2022. Pembongkaran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 tentang bangunan gedung.
Pantauan di lokasi pembongkaran yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB tepatnya di Jalan Cikande-Rangkasbitung Kampung Banjar, Desa/Kecamatan Cikande dengan menggunakan alat berat beko atau eskalator dan alat manual berupa gergaji mesin, linggis dan palu terhadap bangunan atau lapak PKL pada bahu jalan yang mengganggu ketertiban dan masyarakat. Tampak para pedagang turut menyaksikan pembongkaran tanpa ada reaksi perlawanan sehingga berjalan kondusif.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan sebelum dilakukan pembongkaran sudah di sosialisasikan atau peringatan selama satu bulan kepada para pedagang berdasarkan SOP (standar operasional).
“Pada rentang waktu 15 hari kita sosialisasikan, teguran pertama 7 hari agar membongkar sendiri bangunannya, teguran kedua selama 3 hari, teguran ketiga juga 3 hari baru kita eksekusi, totalnya 28 hari SOP nya,” ucapnya di sela-sela pembongkaran.
Ajat menyebutkan, pembongkaran lapak PKL untuk saat ini sebanyak 42 unit bangunan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 tentang bangunan gedung dengan membangun bangunan di atas saluran air yang di kelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Ketika beroperasi menjorok ke jalan sehingga menimbulkan kemacetan, setelah kita tertibkan kita berikan solusi untuk relokasinya bisa di pasar pemerintah di Pasar Banjar bisa di Pasar Mambo di belakang, kalau yang di depan ini nanti kita tertibkan juga karena sama ini mengenai saluran bisa juga di sekitaran tanah warga di sekitaran sini, itu sudah kita alokasikan untuk solusinya,” jelasnya.
Solusi yang dimaksud, lanjut Ajat, bagi para PKL yang bangunannya dibongkar saat ini akan di relokasi oleh dinas terkait yakni Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) sebelum dilakukan pembongkaran.
“Pemerintah tidak akan menertibkan tanpa ada solusinya,” tandasnya.
Setelah Pasar Cimol, Ajat memastikan, akan melakukan penertiban Pasar Mambo, Pasar Banjar, dan Pasar Ciherang.
“Kalau Pasar Ciherang terakhir karena kita masih mencari solusinya dimana mereka direlokasi, karena pemerintah tidak boleh menertibkan tanpa ada solusinya,” terangnya.
Lebih lanjut Ajat menyebutkan, pembongkaran yang dilakukan saat ini pihaknya menerjunkan sebanyak 91 personil dibantu Kepolisian 70 personil, TNI 20 orang, dan Denpom Serang 2 orang.
“Kita juga dibantu oleh OPD terkait, Pembina dan Pengawas leading sektor Diskoumperindag dan DPUPR,” imbuhnya.
“Saya harus yakinkan disini, Satpol PP itu tugas pokok fungsinya mengeksekusi, sedangkan untuk pembinaan dan pengawasan tugas OPD terkait nanti kita koordinasi dengan OPD terkait kalau berdiri lagi kita langsung bongkar,” tegas Ajat.
Ditempat yang sama Camat Cikande Mochamad Agus mengatakan untuk relokasi para PKL pihaknya sudah mengkonfirmasi dengan pengelola Pasar Cimol yakni ahli waris dari Haji Apang siap menampung ex pedagang PKL yang di sepanjang jalan ini,ada kurang lebih 34 orang. Kemudian kedepannya, tim dari Desa, BPD, LPM dan lingkungan sekitar itu akan membentuk Satgas Pengamanan jalur sepanjang yang telah ditertibkan.
“Biar nanti kedepannya tidak ada lagi pedagang yang membuat atau mendirikan bangunan liar lagi. Dan lahan ini bisa dibuatkan untuk lahan parkir motor nantinya biar nanti motor bisa parkir disini,” tukasnya. (hum/sus).