LEBAK, (B1) – Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda dengan inisial AN (27) warga Kecamatan Cimarga, diamankan Satresnarkoba Polres Lebak, pada Selasa (23/8) dengan barang bukti ratusan butir obat jenis Heximer, sejumlah uang hasil penjualan dan satu unit handphone.
“Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang pemuda AN (27) warga Kecamatan Cimarga pada Selasa (23/08) pukul 22.00 Wib,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Jum’at (26/8/22).
Disebutkan, AN diamankan di jalan Kp. Taringgul Ds. Sudamanik Kecamatan Cimarga, Lebak. Dari Pelaku berhasil diamankan 298 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 75 ribu, 1 unit handphone merk Oppo A57 warna hitam.
“Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (hum/sus).