Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

124
×

Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Ratusan butir obat tanpa izin edar, berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten. Selain itu dua pria pelaku WH (19) dan SD (25) pengedar berhasil diamankan pada Selasa (16/08) di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Example 300x600

“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku pengedar yaitu WH (19) dan SD (25) di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Senin, (22/8/22).

Dari keduanya petugas berhasil mengamankan 37 butir obat jenis Tramadol HCI, 240 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 125 ribu, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, 1 unit handphone merk Samsung warna biru.

Malik mengatakan penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan.

“Dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Uundang-Undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *