LEBAK, (B1) – Ratusan butir obat tanpa izin edar, berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten. Selain itu dua pria pelaku WH (19) dan SD (25) pengedar berhasil diamankan pada Selasa (16/08) di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku pengedar yaitu WH (19) dan SD (25) di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Senin, (22/8/22).
Dari keduanya petugas berhasil mengamankan 37 butir obat jenis Tramadol HCI, 240 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 125 ribu, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, 1 unit handphone merk Samsung warna biru.
Malik mengatakan penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan.
“Dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Uundang-Undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (hum/sus).