LEBAK, (B1) – Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencuri Gengset barang inventaris PT. Xl Axiata pada Jumat (19/8/22).
“Benar Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil amankan pelaku pencurian Gengset barang inventaris PT. Xl Axiata yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Cilograng dan sudah diamankan sebanyak 4 orang,” ujar Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik, Sabtu, (20/8/22).
Asep menjelaskan kronologis penangkapn, pada hari Jumat (05/08) sekitar pukul 01.00 Wib di Kampung Margamukti, Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), berupa barang inventaris PT. XL Axiata 1 unit Genset merk Himoinsa 20 KVA ( dalam keadaan mati dan tidak terpakai ) yang disimpan didalam tower.
Dua orang tersangka berinisial RS (32) dan AS (37) yang merupakan karyawan PT. Protelindo rekanan PT. XL Axiata melakukan aksi dengan cara membuka kunci gembok ( petlok ) tower. Kemudian pelaku masuk ke dalam area tower yang dibantu tersangka YM (48) dan TJ (DPO).
Selamjutnya, mencuri 1 unit Genset merk Himoinsa 20 KVA dengan cara menggotong menggunakan kayu dan tali tambang. Genset tersebut digotong oleh empat tersangka keluar area tower menuju kendaraan R4 pick Up merk Suzuki ss warna hitam dengan Nopol : A-8131-AD. Satu orang tersangka AT menunggu di jalan raya.
Ketika ke empat tersangka menggotong genset dan mendekati kendaraannya, tersangka MT membantu menggotong. Genset lalu disimpan dibak kendaraan.
Selanjutnya tersangka YM, MT, dan TJ (DPO) membawa satu unit genset dengan menggunakan kendaraan R4, menuju Kampung Gintung, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten. Sesampainya di dekat Pom Bensin YM memberikan uang Rp1 Juta kepada AS dan melanjutkan perjalanannya menuju Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
“Kedua tersangka AS dan RS menuju kontrakan di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dengan menggunakan R2 merk Honda CBR warna putih Nopol : A-6284-RQ,” terang Asep.
Polsek Cilograng akhirnya melakukan penyidikan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.
“Polsek Cilograng melakukan penyidikan dan penyelidikan berhasil mengamankan dua orang tersangka AS dan RS pada Jumat (19/08) sekitar pukul 01.00 Wib. Kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya yaitu YM dan MT pada Jumat (19/08) sekitar pukul 04.00 Wib. Serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Genset merk Himoinsa 20 KVA, satu unit R4 pick Up merk Suzuki ss warna hitam Nopol : A-8131-AD di rumah tersangka YM Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak,” bebernya.
Asep mengungkapkan, dari hasil penangkapan berhasil diamankan beberapa barang bukti.
“Dari hasil penangkapan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti yaitu satu unit kendaraan R4 pick up merk Sezuki Ss warna hitam Nopol : A-8131-AD , satu unit kendaraan R2 merk Honda CBR Nopol : A-6284-QR, dan unit Gengset merk Himoinsa 20 KVa sedang dilakukan penyidikan dan Pengembangan,” ungkapnya.
Asep menambahkan, sampai saat ini Polsek Cilograng masih melakukan pengembangan.
“Sampai saat ini Polsek Cilograng masih melakukan pengembangan salah satu pelaku yaitu TJ menjadi DPO Polsek Cilograng,” tandasnya.
Terakhir Asep menyatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku saat ini diamankan di Polsek Cilograng.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini diamankan di Polsek Cilograng dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).