Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polda Banten Bantu Ringkus DPO Cabul TKP Sumatra Utara

68
×

Polda Banten Bantu Ringkus DPO Cabul TKP Sumatra Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Polda Banten berhasil menangkap DPO pencabulan anak dengan tersangka berinisial AK (22) pria asal Cirebon dengan korban Mawar (16) berasal dari Kab. Deli Serdang, Sumatra Utara.

Example 300x600

Tersangka ditangkap pada Kamis (04/08) sekira pukul 21.30 Wib di kontrakannya tepatnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan ini berdasarkan dari laporan keluarga korban ke Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.

“Awalnya pada Senin (01/08) orang tua korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan bahwa anak kandungnya Mawar (16) pada Senin (01/08) sekira pukul 10.30 Wib telah pergi meninggalkan rumah,” kata Shinto.

Selanjutnya keluarga korban mengetahui jika korban sudah berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

“Pada Selasa (02/08) pelapor mengetahui bahwa putrinya berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang. Kemudian pelapor berusaha menyampaikan hal tersebut ke Subbag Dumasanwas Itwasda Polda Banten,” tambah Shinto.

Mendapatkan informasi tersebut tim Dumasanwas Itwasda Polda Banten bersama Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penyelidikan.

“Menerima informasi tersebut Kasubbag Dumasanwas AKP Eddy Sumantri bersama tim Resmob Ditserkrimum Polda Banten melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan korban, pada Kamis (04/08) sekira Pukul 13.30 Wib petugas berhasil menemukan korban di kontrakan pelaku yang berada di Kampung Petei, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kab. Serang, Banten namun saat itu pelaku sedang pergi bekerja di lapak besi tua di daerah Cikande,” terangnya.

Korban kemudian dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan dan menunjukkan lokasi keberadaan tersangka.

“Dari keterangan korban, didapatkan keterangan bahwa korban bisa berada Cikande karena telah dibujuk dan dirayu oleh tersanga agar menyusulnya ke Serang, Banten dengan pesawat yang tiketnya sudah disiapkan oleh pelaku, sehingga korban bersedia menyusul pelaku ke Serang dan meninggalkan kedua orang tuanya di Medan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan korban, petugas berhasil menangkap tersangka di kontrakannya.

“Berbekal keterangan dari korban, petugas kembali ke kontrakan tersangka dan pada Kamis (04/08) sekira pukul 21.30 Wib tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di Kampung Petei, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kab. Serang, Banten,” bebernya.

Diketahui korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial Instagram.

“Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial Instagram kurang lebih selama satu bulan dan selama berada di Serang, korban telah dicabuli oleh tersangka sebanyak lima kali dalam waktu dua hari,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini perkara ditangani oleh Ditreskrimum Polda Banten dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *