Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Residivis Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus

65
×

Residivis Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa, Polresta Tangerang  berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil pada korban yang terjadi di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (28/7/22).

Example 300x600

Selanjutnya korban M melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa dengan cepat polisi pun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka pada Selasa (2/8/22).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, bahwa benar telah terjadi pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan saat ini polisi telah berhasil menangkap tersangka AS dan FV di tenpat yang berbeda.

“Benar adanya telah terjadi kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil sementara itu kami pun berhasil menangkap tersangka AS di kawasan Cimone, Kota Tangerang dan meringkus tersangka FV di hari yang sama di daerah Curug, Kabupaten Tangerang,” kata Raden Romdhon, Kamis (4/8/22)

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku AS (54) laki-laki warga Kecamatan Priuk dan FV (22) laki-laki, warga Kecamatan Cibodas mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian

Raden Romdhon menjelaskan bahwa korban M yang berprofesi sebagai supir mengendarai mobil L300 yang mengisi bahan bakar namun setelah selesai, korban hendak mengisi e-toll di area SPBU tersebut dan saat itulah pelaku melakukan aksinya mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai 7 juta rupiah.

“Korban yang saat itu mengendarai mobil L300 yang mengisi bahan bakar namun setelah selesai mengisi bahan bakar, korban pun hendak mengisi e-tollnya di minimarket area SPBU, namun ketika korban sudah turun dari mobil para pelaku kemudian melancarkan aksi dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil tas yang berisi uang tunai sebesar Rp2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai Rp7 juta rupiah,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban yang berada di tangan tersangka.

“Kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta terancam hukuman 7 tahun,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *