Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Dua Pelajar Patungan Beli Ganja Di Medsos Ditangkap Polres Pandeglang

×

Dua Pelajar Patungan Beli Ganja Di Medsos Ditangkap Polres Pandeglang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

PANDEGLANG, (B1) – Satresnarkoba Polres Pandeglang, menangkap dua remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial MR(18) dan MG(18) pada Selasa (19/07) sekitar pukul 14.00 Wib.

Example 300x600

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku.

“Pada Selasa (19/07) lalu sekitar pukul 14.00 Wib, petugas mengamankan MR alias Kecot (18) di kediamannya tepatnya di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang,” terang Ilman, Rabu, (27/7/22).

Pada saat penggeledahan petugas menggeledah dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja.

“Setelah pihak kami sampai TKP, kami langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan satu buah Handphone serta satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, kemudian kami lakukan interogasi bahwa narkotika tersebut sebelumnya telah dibagi menjadi dia paket yang dibeli secara berpatungan bersama sama dengan temannya yang berinisial MG (18) yang sebelumnya juga sempat digunakan,” tuturnya.

Setelah dilakukan penangkapan MR alias Kecot (18) kemudian petugas melakukan pengembangan yang berujung turut di amankannya seorang remaja MG(18) di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

“Selanjutnya kepada MG (18) kami lakukan pengeledahan dan kami temukan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, dan dari hasil introgasi kedua pelaku mengaku bahwa pelaku patungan saat membeli narkotika jenis ganja di media sosial” ungkapnya.

Ilman juga menyampaikan bahwa dengan adanya kejadian tersebut kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang untuk di periksa lebih lanjut, akan tetapi tidak dilakukan penahanan.

“Kemudian terhadap MR alias kecot (18) dan MG (18) tidak dilakukan penahanan dan saat ini di titipkan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Pandeglang menunggu pelaksanaan yang dilakukan oleh tim assesment terpadu BNNP Banten,” tukasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post