Oleh: Ace Hasan Syadzily
Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2022 secara Umum telah berjalan dengan lancar. Indonesia telah mengirimkan jemaah haji dalam jumlah yang cukup Besar dan merupakan negara muslim terbesar dunia yang mengirimkan jamaanya.
Secara umum, aspek layanan penginapan jamaah, konsumsi jemaah selama di mekkkah, Arafah, Mina, Mudzdalifah (Armuzna) dan Madinah disediakan dengan baik, transportasi, berjalan sesuai tahapannya.
Dalam penyelenggaraan haji yang digelar setelah dua tahun pandemi Covid-19, kami mencatat masih ada kekurangan yang dirasakan para jamaah.
Pertama, pelayanan Armuzna masih belum sesuai dengan yang dijanjikan. Biaya Armuzna yang pada tahun-tahun sebelumnya sebesar pada kisaran 1500 SAR, tahun ini mengalami kenaikan menjadi 5.531 SAR tak sebanding dengan pelayanan yang dirasakan para jamaah. Pelayanan jamaah sama saja dengan tahun-tahun sebelumnya. Tambahan terakhir untuk biaya Armuzna yang kami setujui sebesar Rp 1,5 Triliun.
Kedua, jarak tenda di Mina dengan jamarah masih jauh hingga 7 KM sehingga menguras stamina jamaah. Seharusnya dengan kapasitas terbatas, penempatan jamaah bisa diberikan pada jarak yang lebih dekat, tidak seperti kondisi haji sebelumnya. Banyak jamaah yang kena dehidrasi dan kelelahan.
Ketiga, dari segi kesehatan, beberapa tempat layanan kesehatan ditemukan masih adanya rekam medis jamaah yang tidak terupdate. Sehingga treatment tenaga kesehatan dalam melayani jamaah masih menggunakan rekam medis tahun 2020. Ini Tentu berpengaruh terhadap layanan kesehatan jamaah. Secara Umum, pelayanan kesehatan Sudah baik walaupun pengadaan obat harus diperbanyak sesuai dengan penyakit yang pada umumnya dirasakan jamaah seperti batuk, pilek dan sesak nafas.
Keempat, perlu ditingkatkan pelayanan manasik haji para jamaah. Banyak jamaah yang tidak tergabung dalam kelompok bersama Ibadah Haji (KBIH) tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam menjalankan manasiknya. Hal ini perlu difasilitasi Kementerian Agama.
Hal-hal yang lain yang teknis seperti koper jamaah yang disediakan maskapai penerbangan yang cepat sobek dan rusak. Ini perlu perhatian pihak yang berwenang.
Tentu kami juga mencatat masalah-masalah lain yang harus diselesaikan, antara lain soal sengkarut Haji Furoda. Walaupun ini kewenangan Pemerintah Arab Saudi, namun karena menyangkut dengan jamaah haji Indonesia, harus dipastikan bahwa tidak ada calon jamaah haji kita yang dirugikan akibat adanya pungutan visa haji Furoda tanpa kepastian keberangkatan.
Selain itu, soal perlu adanya standar pelayanan minimal yang diterapkan untuk penyelenggara haji khusus atau ONH plus. Hasil pengawasan kami, satu PIHK dengan yang lainnya berbeda-beda. Ada yang layanannya sangat baik, ada juga yang sama sekali jauh dari standar pelayanan.
Tentu kami berharap agar persiapan penyelenggaraan haji harus dilakukan lebih baik lagi dengan waktu yang lebih jauh panjang.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama harus segera melakukan pembahasan dengan pihak Arab Saudi untuk memastikan jumlah kuota, penjajakan kontrak akomodasi dan konsumsi lebih awal dan lain-lain. (**).
Penulis:
– Ketua Panja Haji 2022
– Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar