Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Buron 10 Bulan Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Pandeglang

×

Buron 10 Bulan Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Pandeglang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

PANDEGLANG, (B1) – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buronan pelaku pencabulan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur dengan nama samaran Bunga (15), warga Kecamtan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Example 300x600

“Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buron kasus pencabulan berinisial JN (20) warga Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang,” kata Kasi Humas Polres Pandeglang AKP M. Nurdin, Selasa (12/7/22).

Nurdin menjelaskan, jika tersangka buron selama 10 bulan. Perbuatan asusila dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari satu kali pada 24 September 2021 silam, beberapa waktu kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 30 September 2021.

Dikatakan, jika tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang pada Senin (11/7/22).

“Satreskrim Polres Pandeglang bekerjasama dengan Polsek Pandeglang berhasil menangkap tersangka pada Senin (11/07) sekitar pukul 17.00 Wib di pertigaan Alfamaret Angsana,” jelas Nurdin.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pandeglang.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *