SERANG, (B1) – Ingin untung malah buntung, Begitulah nasib seorang penjaga tambak ikan berinisal SA (39) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang yang nekad berjualan sabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satnarkoba Polres Serang berhasil melakukan penangkapan pelaku penjualan narkoba jenis sabu pada Selasa (14/6/22).
“Pelaku tertangkap di rumahnya di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang,” kata Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Selasa (21/6/22).
Michael mengatakan bahwa Polisi berhasil menyita 6 paket sabu yang disembunyikan dalam tas.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu yang disembunyikan dalam tas di kamar tersangka,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Serang Akbp Yudha mengatakan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dan akan menindak tegas penyalahgunaan narkoba meski hanya sebatas pemakai.
“Sesuai perintah pimpinan, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas harus terus ditingkatkan agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandasnya.
Yudha menyampaikan, tersangka dikenakan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Repbulik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (hum/sus).