Satresnarkoba Polres Cilegon Tangkap Pengguna Narkoba

 

CILEGON, (B1) – Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dilakukan Satreserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, Polda Banten, dengan sasaran tempat keramaian dan tempat yang dimungkinkan dijadikan tempat transaksi narkoba.

Operasi KRYD yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton.

“Operasi KRYD di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton. Pada saat oprasi KRYD tepatnya dipinggir jalan kapling Cilegon ada sekumpulan remaja yang sedang duduk-duduk, kemudian anggota kami melakukan pemeriksaan identitas dan tes urine,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Sigit H, Kamis (16/6/22).

Diterangkan, saat dites urine ada salah satu orang yang positif Methapetamin berinisial KA (40) warga Bogor. Kemudian saat diinterogasi mengaku, menggunakan sabu dari RI (40) sewaktu berada di daerah Caringin Bogor.

Tidak buang waktu, Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton bersama anggotanya bergerak cepat untuk mencari dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RI, yang beralamatkan di Caringin kabupaten Bogor.

Pada Minggu (5/6/22) sekitar pukul 21.00 Wib telah ditangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama RI, Di Jalan Raya Kampung Ciherang Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka RI sempat melarikan diri, namun pada akhirnya berhasil ditangkap.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku di Bogor.

“Usai penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka RI (40) dan didapati 1 unit handphone di simpan di saku celana depan sebelah kiri, dan ditemukan juga 1 unit timbangan elektrik yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan, dan bekas bungkus rokok gico kretek yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan Bruto 5,74 gram yang digenggam oleh tangan sebelah kanan,” ungkapnya.

Tersangka RI mengaku, mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Saudara IA als Jendol (DPO) yang menyuruh tersangka RI untuk menyimpannya. Shilton bersama anggotanya akan mencari dan menangkap saudara IA als Jendol (DPO) untuk mengetahui peredaran sabu sabu.

“Tersangka RI  dapat dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tegasnya. (hum/sus).

Loading

Related posts

Leave a Comment