SERANG, (B1) – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan perkara prostitusi online yang menggunakan media sosial MiChat sebagai alat untuk marketing dan deal dalam bertransaksi prostitusi di panti pijat Spa Rayahu yang terletak di Ruko Mardigrass, Jl. Citra Boulevard Kecamatan Panongan, Tangerang pada Selasa (31/5/22) lalu.
Saat press conference, Kamis, (16/6/22), Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan atas perkara tersebut Polda Banten menetapkan dua orang tersangka.
“Kedua orang tersangka itu berinisial NA alias Nada (22), berperan sebagai operator yang menerima dana tiap transaksi dan HG alias Ompong (42), berperan sebagai pemilik tempat usaha panti pijat yang mempekerjakan 9 therapis yang rata-rata wanita berusia muda di bawah 25 tahun,” ujar Shinto
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy pada saat press conference juga menjelaskan tentang bagaimana terjadinya transaksi prostitusi online.
“Awalnya para pelaku menjaring tamu dengan cara menawarkan layanan seksual melalui media sosial MiChat dan memberikan nomor WA operator untuk bisa memilih calon terapis dan negosiasi harga, pasca deal maka tamu diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual tersebut,” terang Wendy.
Wendy mengatakan dari hasil pendalaman di pemeriksaan, diketahui bahwa bisnis prostitusi online tersebut telah beroperasi lebih dari 2 bulan dan mendapatkan keuntungan ekonimis.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan bisnis prostitusi online ini mendapat keuntungan dengan cara yang cepat dan mudah, memasang tarif pelayanan seks sebesar Rp500.000 tiap 1 kali pelayanan waktu pendek, dana tersebut diterima oleh operator dan dibagikan kepada 3 pihak yaitu Rp100.000 untuk pemilik, Rp50.000 untuk operator dan Rp350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual,” jelasnya.
Wendy mengatakan dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP,
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshoot percakapan dan uang tunai Rp3.090.000.” ungkapnya.
Dalam perkara ini kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal berlapis.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP tentang kebiasaan atau mata pencaharian memudahkan perbuatan asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.” tegas Wendy.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan Polda Banten dan jajaran akan terus bertindak tegas terhadap prostitusi online,
“Polda Banten berkomitmen untuk terus memerangi penyakit masyarakat yang menyediakan tempat prostitusi yang tentu saja dapat merusak budaya masyarakat yang taat beragama.” pungkasnya. (hum/sus).