TANGERANG, (B1) – Dilonggarkannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah berdampak positif pada sektor pariwisata di Kota Tangerang.
Hotel dan tempat penginapan pun kembali dikunjungi wisatawan dari dalam maupun luar Kota Tangerang. Walhasil, okupansi pun berangsur meningkat pasca keluarnya aturan tersebut.
General Menejer Marketing Skandinavia Apartemen, Hene Putro menjelaskan, okupansi hunian di Kota Tangerang khususnya pada area Tangerang City Superblock mengalami peningkatan sebesar 10% dibandingkan tahun 2021 lalu.
” Ada peningkatan sebesar 10 persen akibat adanya pelonggaran aturan tersebut,” ucapnya dalam konfrensi persnya, Sabtu 11 Juni 2022.
Hene mengatakan, alasan para pengunjung memilih kawasan tersebut karena banyaknya fasilitas yang ditawarkan. Terlebih, area tersebut dekat dengan Bandara Soekarno Hatta.
” Mayoritas dari pekerja Bandara Soekarno Hatta memilik tinggal disini. 50 persen dari luar negeri yang bekerja sebagai crew pesawat dan bagian maintenance,” tambahnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali,
Kota Tangerang masuk dalam PPKM Level 1. Dimana Diantara aturan di daerah PPKM level 1 yakni kapasitas sektor non esensial bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen, rumah makan atau kafe serta pusat perbelanjaan atau mal berkapasitas 100 persen dengan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. (cj/an).