Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Salah Sangka 13 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga

×

Salah Sangka 13 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Polres Lebak telah menetapkan 13 orang tersangka pelaku penganiayaan tujuh orang warga yang terjadi di Desa Sukanegara kecamatan Muncang Kabupaten Lebak pada Minggu (8/5/22).

Example 300x600

“Polres Lebak telah menerima laporan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh tujuh orang warga yaitu SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50) yang terjadi di Desa Sukanegara kecamatan Muncang Kabupaten Lebak  dengan adanya laporan tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara penyidik telah telah menetapkan 13 orang tersangka yang sudah berhasil diamankan adapun ke 13 orang tersangka yaitu AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18),” terang Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan.

Wiwin menjelaskan, awalnya pada Jumat (06/05) korban SA(43) kehilangan motor miliknya. Kemudian berdasarkan informasi dari paranormal bahwa, motor tersebut disembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok Desa Sukanagara Kecamatan Muncang.

Berbekal informasi tersebut korban mengajak enam rekannya mencari diperkebunan milik warga tersebut. Pada saat tiba di Kampung Babakan, rombongan diberhentikan oleh beberapa warga secara paksa, dan dicurigai telah melakukan pencurian hewan (kerbau), karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian ternak.

“Sampai akhirnya korban dikeroyok oleh 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka dibagian kepala. Satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang” jelas Kapolres.

Akibat perbuatan, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga turut prihatin atas peristiwa penganiayaan tersebut.

“Saya turut prihatin atas kejadian tersebut, semoga kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang lain. Saya berharap untuk kedepan, tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri, Negara kita adalah Negara hukum jika ada kejadiaan yang mencurigakan silahkan lapor kepetugas kepolisian terdekat,” tukasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post