Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Empat Pelaku Pemerkosa Anak Diringkus Polsek Cisoka

×

Empat Pelaku Pemerkosa Anak Diringkus Polsek Cisoka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil meringkus 4 pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur di persawahan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/4/22) lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Example 300x600

Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman saat dikonfirmasi mengatakan, unit Reskrim Polsek Cisoka berhasil mengamankan empat pemuda berinisial SP (20), Kumbang bukan nama sebenarnya (16), RM (29) dan HM (37) atas kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur.

“Ya, kami berhasil mengamankan empat pemuda pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur,” kata Nur Rokhman.

Nur Rokhman menjelaskan, kronologis kejadian bahwa korban sebut saja mawar sedang nongkrong bersama pelaku SP dan Kumbang di persawahan Kecamatan Cisoka.

“Pada saat nongkrong, pelaku SP dan Kumbang mencekoki korban dengan minuman keras jenis ciu hingga korban mabuk, pada saat korban sudah mabuk kemudian SP dan Kumbang melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkapnya.

Kemudian, setelah itu korban kembali dicekoki minuman keras jenis ciu, lalu korban diajak oleh SP dan Kumbang kerumah pelaku RM.

“Ketika korban tiba dirumah RM, sama-sama dalam keadaan mabuk kemudian RM melakukan persetubuhan dengan korban, tak cukup itu selesai korban disetubuhi RM kemudian datang pelaku HM dan kembali melakukan persetubuhan dengan korban,” jelasnya

Lalu, Unit Reskrim Polsek Cisoka pada Rabu (20/04) sekira pukul 00.30 WIB menangkap pelaku Kumbang di rumahnya, kemudian hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Cisoka kembali menangkap ketiga pelaku yaitu SP, RM dan HM.

“Atas perbuatan bejadnya, para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1  buah pakaian daster warna kuning, 1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah BH warna hitam, uang tunai Rp. 200.000 dan Visum Et Refertum. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post