Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Dua Penyalahguna Narkotika

×

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Dua Penyalahguna Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten, mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Example 300x600

Tersangka DM (24) dan NJ (30) warga Desa Kaduberem Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang diamankan dipinggir jalan Senin (28/3/22) sekitar pukul 22.30 Wib.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan, pengungkapan narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Dari hasil informasi masyarakat tersebut personel unit 1 Satresnarkoba Polres Serang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka membawa narkotika sabu Desa Kaduberem Kecamatan Pabuaran,” terang Yudha Satria, Rabu (30/3/22).

Yudha Satria melanjutkan, dari pengungkapan tersebut mengamankan barang bukti, bungkus Plastik Bening yang Beriskan narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka DM (24) dan NJ (30) beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut,

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika  dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Yudha menyampaikan sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto, para Kapolres diminta untuk bertindak tegas dalam perangi narkoba dan pengedar narkoba, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran 1443 H.

“Tindakan tegas perang aktif terhadap narkoba mewaspadai peredaran dan akan miskinkan jaringan pengedarnya,” tukasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post