Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Kurang 24 Jam, Polsek Serang Kota Bekuk Dua Pelaku Curat

×

Kurang 24 Jam, Polsek Serang Kota Bekuk Dua Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Gerak cepat Polsek Serang Kota, Polda Banten, berhasil manangkap dua orang pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan sepeda motor.

Example 300x600

Pelaku AA (40)  dan FP (18) ditangkap di lampu merah Maja Pandeglang pada Senin (14/2/22) sekira pukul 19.40 WIB.

Kapolsek Serang Kota AKP Edi Susanto menjelaskan kronologisnya, Senin 14 Februari 2022 sekira pukul 00.10 Wib di parkiran Ramayana Lantai 4 Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa, satu unit sepeda motor Honda CRF, warna hitam, nomor polisi  A 2795 EP dan satu buah Helm merk NHK warna hijau.

Dilakukan oleh terduga pelaku, dengan cara mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan gunting besi dan kunci Pas 10.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Serang Kota bergerak cepat, kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil ditangkap pada pukul 19.40 WIB di dua tempat berbeda yaitu, di lampu merah perempatan Maja Kabupaten Pandeglang dan di sebuah kontrakan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda CRF, warna Hitam nomor polisi A 2795 EP, dan Honda Genio, warna merah hitam nomor polisi A 5866 JQ, satu buah gunting besi dan satu buah kunci pas 10.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post