Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Satreskrim Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Pemalsuan SKCK

×

Satreskrim Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Pemalsuan SKCK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten membongkar praktik pemalsuan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Example 300x600

Dari ungkap kasus itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AD (36) yang tinggal di Kampung Daon, Desa Daon, Kecamatan Rajeg. AD kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, terdapat seseorang yang memiliki usaha warnet, namun demikian menerima untuk membuat dokumen SKCK,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Senin (18/10/21).

Wahyu menambahkan, selain menerima jasa pengubahan atau penyuntingan dokumen SKCK, tersangka AD juga menerima jasa manipulasi dokumen resmi lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.

“Tersangka menggunakan perangkat lunak untuk mengubah nama, tanggal, foto dan keperluannya,” terangnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sebagai pemilik usaha warnet dan sudah setahun menjalankan aksinya. Aksi itu pun terungkap setelah tim dari Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin Kasubnit Tipidter Ipda Prasetya Bima Praelja menindaklanjuti informasi masyarakat.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit perangkat komputer berikut printer dan 3 lembar dokumen SKCK keluaran Polsek Rajeg yang diduga hasil manipulasi.

“Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post