Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMNASIONALOPINIUncategorized

Pakar Hukum: Tokoh yang Galang Dana untuk Palestina Tak Perlu Dipandang Negatif

×

Pakar Hukum: Tokoh yang Galang Dana untuk Palestina Tak Perlu Dipandang Negatif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

JAKARTA, (B1) – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan bahwa penggalangan dana untuk sosial memang harus sesuai izin pemerintah. Hal ini tertuang dalam undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan PP No.29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Example 300x600

“Pada dasarnya memang harus sesuai izin pemerintah, jika lingkupnya sampai pada luar negeri maka perlu izin dari menteri sosial. Yang melakukan penggalangan dana tidak bisa individu,” katanya dalam keterangan pers, Senin (31/05/2021).

Meski demikian, seorang tokoh atau influencer yang secara individu menggalang dana untuk kemanusiaan, misalnya untuk Palestina harus bisa mempertanggungjawabkannya. Publik berhak tau ke mana dana tersebut disalurkan.

“Dan tokoh agama, influencer yang menggalang dana untuk membantu Palestina tak perlu dipandang negatif. Selama tokoh/influencer tersebut mampu mempertanggungjawabkan. Artinya persoalan izin/tidak tak perlu dipermasalahkan terlalu jauh” paparnya.

“Penggalangan dana oleh para tokoh wujud kepedulian bangsa Indonesia terhadap rakyat Palestina. Seharusnya kita mendukung, karena Indonesia tak pernah memihak pada Israel,” ulasnya.

Masyarakat, kata Suparji, di sisi lain juga harus selektif dalam mengikuti penggalangan dana. Menurutnya, jangan sampai masyarakat sembarangan dalam menyalurkan dana sehingga dana yang terkumpul tak jelas peruntukannya.

“Harus benar-benar lembaga yang track record-nya jelas, kalau tokoh ya tokoh yang sudah dikenal baik oleh masyarakat,berintegritas,kredibel dan akuntabel,” pungkasnya. (Bd).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post