Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PEMERINTAHANTANGERANG RAYAUncategorized

DPRD Kabupaten Tangerang Serahkan 22 Rekomendasi LKPJ Bupati

×

DPRD Kabupaten Tangerang Serahkan 22 Rekomendasi LKPJ Bupati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tangerang Tahun 2020 yang sudah rampung.

Example 300x600

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas LKPJ Bupati Tangerang Tahun 2020 yang diserahkan oleh Ketua DPRD Kab Tangerang dan terima langsung oleh Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (5/4/21).

Mad Romli mengucapkan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan  perhatian yang begitu besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tangerang.

“ini terlihat dari rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2020 untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ucapnya.

Dikatakannya, Pemkab akan memperbaiki terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam hal perencanaan, penganggaran dan kebijakan strategis dalam tahun berjalan dan tahun anggaran berikutnya.

“Rekomendasi ini akan dijadikan bahan evaluasi terhadap permasalahan yang terjadi saat ini untuk bahan perbaikan ke depan, yang salah satunya untuk memulihkan ekonomi dan sosial masyarakat Kabupaten Tangerang.” tandasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Astayudin, yang membacakan 22 Rekomendasi juga mengatakan, rekomendasi ini merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Tangerang

“Terdapat 22 Rekomendasi dari DPRD kabupaten Tangerang untuk Pemerintah Kab Tangerang” ujarnya.

Lanjutnya, 22 rekomendasi itu ditujukan mulai dari gambaran umum daerah, pertumbuhan ekonomi, kebijakan pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, urusan wajib, urusan pilihan, tugas pembantuan, hingga penyelenggaraan umum.

“Kami berharap ini tidak sebatas seremonial saja akan tetapi betul-betul sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 19 Ayat (6) yang menyatakan bahwa : Rekomendasi ditindaklanjuti oleh Bupati, dan  tembusan disampaikan kepada Menteri melalui Dirjen Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Sehingga Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati harus menjadi perhatian yang serius untuk kebaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Tangerang menjadi lebih baik,” tukasnya. (kom/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post