Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PEMERINTAHANTANGERANG RAYAUncategorized

DPPP Kabupaten Tangerang: 175 Pengembang Sudah Serahkan PSU, 455 Belum

×

DPPP Kabupaten Tangerang: 175 Pengembang Sudah Serahkan PSU, 455 Belum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang adakan persiapan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan pada kawasan perumahan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Example 300x600

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah Effendi menjelaskan sebanyak 27,78% perumahan sudah melakukan serah terima sampai 2021.

Tata cara penyerahan PSU dilakukan sesuai rencana tapak. Dengan cara bertahap apabila pembangunan dilakukan bertahap. Dan secara sekaligus apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap dan secara parsial terhadap sarana apabila dibutuhkan.

Serta, melampirkan surat permohonan kepada Bupati, Surat Pernyataan Pengembang. Kemudian melengkapi data dengan fotocopy dokumen bangunan menjadi persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu dalam serah terima PSU.

“Dari 630 perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang sebanyak 175 perumahan sudah melakukan serah terima sampai 2021. Dan ada 455 perumahan yang belum melakukan serah terima,” terang Iwan, Senin, (19/4/21).

Sebelumnya, pada tahun 2020 sebanyak 377 bidang tanah PSU diserahterimakan. Sebanyak 2.904 bidang tanah PSU yang sudah tercatat pada buku inventaris barang milik daerah sampai dengan tahun 2020, dan sebanyak 98 bidang tanah yang sudah disertifikasi.

DPPP Kabupaten Tangerang melaksanakan serah terima PSU berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang kawasan perumahan dan pemukiman. Lalu Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang tata cara penyerahan PSU dan diturunkan pada Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Penyerahan PSU.

“Jadi regulasi yang ada sudah cukup, namun kami juga dimonitor oleh tim Korsupgah KPK Banten. yermasuk wilayah Kabupaten Tangerang, dalam rangka percepatan pelaksanaan dan penertiban PSU yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang,” jelas Iwan.

Ditambahkan, DPPP selalu mengedepankan ketentuan dan aturan yang ada pada regulasi. Sehingga PSU yang akan diserahterimakan pada Pemerintah Daerah dapat diterima dengan kondisi yang sesuai dengan ketentuan yang ada. (kom/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post