TANGERANG, (B1) – Pada 31 Maret 2021 pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan perangkat peraturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan untuk menggantikan PP Nomor 19 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2015 yang dianggap tidak lagi dapat memenuhi tuntutan zaman di era persaingan global, khususnya di masa pandemi COVID-19.
PP Nomor 57 Tahun 2021 ini ternyata mengundang kritik dan ketidaksetujuan dari berbagai kalangan. Pada intinya banyak kalangan ahli dari dunia Pendidikan menilai bahwa PP No. 57 Tahun 2021 membuang Pancasila dari penyelenggaraan pendidikan Indonesia dari tingkat dasar sampai ke jenjang pendidikan tinggi.
Salah satu kritik datang dari Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM). Dr. Agus Wahyudi, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM membuat tiga catatan kritik. Pertama, PP 57 / 2021 ini wajib dibatalkan. Kedua, pun kalau tidak dibatalkan PP ini wajib direvisi dan dilakukan uji materi. Ketiga, jika kedua pokok tersebut ternyata diabaikan oleh pemerintah, maka pihak UGM mengajak segenap elemen bangsa yang peduli untuk menggugat ke Mahkamah Agung.
Terkait hal tersebut, Dr. Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR-RI Periode 2019 – 2024, telah menyebutkan bahwa, Pancasila sebagai ideologi negara mutlak harus diajarkan ke semua level kurikulum Pendidikan di Indonesia. Apalagi, imbuhnya saat ini kaum muda Indonesia tengah digempur oleh ideologi-ideologi politik trans-nasional yang mengarah pada ekstremisme dan terorisme.
Ahmad Basarah juga menekankan bahwa saat menyusun regulasi Pendidikan seharusnya menggunakan UU Pendidikan Tinggi sehinga terjadi kesinambungan dan konsistensi regulasi di semua tingkat. Untuk itu lanjutnya, PP baru ini harus dicabut atau direvisi untuk menyelamatkan muka pemerintah dan muka Presiden Jokowi.
Sebagai informasi, PP No. 57 Tahun 2021 sebetulnya tidak bersifat anti terhadap Pancasila. Hanya saja seluruh PP tersebut memang tidak menyebutkan Pancasila dalam setiap Pasalnya. Terlihat bahwa kata Pancasila absen dari keseluruhan kerangka dan isi PP tersebut.
Padahal PP 57 Tahun 2021 mengatur tentang standar penyelanggaraan Pendidikan nasional. Sebagai contoh, dalam Pasal 5 hanya disebutkan bahwa standar kompetensi dan tingkat pencapaian Pendidikan harus mencakup nilai agama & moral, fisik motorik, kognitif, Bahasa, dan social emosional. Dalam Pasal 40 juga disebutkan bahwa kurikulum nasional harus memerhatikan azas peningkatan iman dan takwa, serta peningkatan akhlak mulia.
Terkait hal tersebut Ananta Wahana, SH, yang merupakan pengasuh Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis di Tangerang, Banten, memberikan catatan tersendiri terkait dikeluarkannya PP No. 57 Tahun 2021 pada 31 Maret 2021 kemarin.
“Terbitnya PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ini, merupakan kejutan atau tepatnya sergapan di masa pandemi,” tukasnya.
Ananta menandaskan bahwa terbitnya PP yang penting tentang pendidikan secara mendadak dan kurang sosialisasi ini memang patut dipertanyakan.
Pengasuh Padepokan Kebangsaan tempat kaderisasi para kader nasionalis itu juga menandaskan bahwa, Pancasila sebagai ideologi negara merupakan dasar sekaligus cara pandang dunia yang khas Indonesia, dan oleh karena itu sebetulnya mutlak dimasukkan ke dalam kurikulum Pendidikan dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi.
Ananta menyebutkan bahwa tanpa adanya Pancasila dalam kurikulum sebetulnya negara sedang menciptakan anak-anak muda bangsa yang tuna-ideologi, alias buta ideologi.
“Ini sangat mengkawatirkan karena dengan menjadi buta ideologi generasi penerus Indonesia akan kehilangan ikatan ideologis dan ikatan emosional serta kultural dengan bangsa negaranya sendiri,” tegas pria yang concern dengan kebudayaan lokal ini, Jumat, 15/4/21).
Oleh karena itu, menurut Ananta sebaiknya PP 57 2021 itu dicabut atau direvisi secara mendasar.
“Kalaupun mau diubah, perubahan harus menyertakan Pancasila secara formal dan eksplisit ke dalam kurikulum,” imbuhnya.
Ananta menambahkan, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara sebetulnya bisa diajarkan serta dipraktikkan lewat berbagai cara. Untuk tingkat dasar cukup pengenalan saja, dan dibuat dengan cara yang lebih sederhana. Sementara, semakin tinggi tingkatan pendidikannya maka Pancasila bisa disampaikan dengan lebih lengkap dan terstruktur.
Terkait PP 57 Nomor 2021 ini, Ananta menegaskan bahwa pemerintah jangan sampai pernah menyepelekan pentingnya peran Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Sebab sebagai dasar negara Pancasila merupakan kaidah dasar pelaksanaan dan pengaturan tatanan Republik Indonesia ini,” pungkasnya. (way).
























