PANDEGLANG, (B1) – Satresnarkoba Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi kepada awak media mengakui, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan telah mengamankan tiga pelaku.
“Dua orang pelaku TF (38) dan AR (34) diamankan di Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, lada hari, Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekira jam 12.50 WIB, ” terang Hamam Wahyudi, Minggu, (14/2/21).
Hamam Wahyudi menjelaskan, dari tangan pelaku didapatkan barang bukti satu buah tas selempang warna cokelat yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, yang di simpan dalam amplop warna merah putih degan bruto 0,33 Gr. Lalu, seperangkat bong alat hisap shabu, satu unit HP merk OPPO warna Putih, dan satu unit HP merk Samsung warna hitam.
“Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan narkotika jenis Shabu di beli dengan cara patungan dari MM,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hamam Wahyudi menyampaikan, kemudian pihak kepolisian melakukan penggembangan lalu menangkap SEF (32) di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang yang merupakan istri dari MM
Dalam penangkapan itu, didapatkan barang bukti berupa, satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,39 gr. Satu buah brangkas kecil warna hitam yg didalam brangkas berisi satu buah dompet warna hitam didlalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,92 gr.
Satu buah dompet warna Pink yg di dalamnya terdapat bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 10,71 gr. Satu buah dompet motif garis-garis yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 10,13 gr.
Total BB yang berhasil diamankan 16 bungkus kecil plastik bening dan satu bungkus besar plastik bening, dengan total berat bruto 22,15 Gr. Terdapat pula satu buah dompet warna merah yg dididalmnya terdapat 8 buah pipa kaca, satu buah bong alat hisap shabu, dua buah alat timbang digital, satu bungkus plastik hitam yg didalamnya tedapat 9 pcs plastik klip kosong.
Saat diintrogasi oleh tim narkotika, shabu tersebut milik MM suami SEF (32), yang sedang bekerja di Jakarta.
“Untuk kedua pelaku TF (38) dan AR (34) dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, dan pelaku SEF (32) dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan minta peran aktif tokoh masyarakat, agar bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba.
Yakni dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat. Mengawasi perilaku anak-anak dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. (hum/sus).
























