Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Residivis Curat Dibekuk Polda Banten, Satu Tewas Didor

×

Residivis Curat Dibekuk Polda Banten, Satu Tewas Didor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) -Ditreskrimum Polda Banten berhasil amankan komplotan eesidivis pencurian dengan pemberatan (curat) yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polda Banten. Satu terpaksa ditembak, lantaran melawan Saat akan ditangkap.

Example 300x600

Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, kejadian bermula atas adanya dua Laporan yaitu Lp-B/06/I/2021/Polda Banten/ Resort Pandeglang/ Sek Pandeglang, Tgl 18 Januari 2021 dan Lp-B/26/II/2021/Polda Banten/ Resort Serang Kota/ Sek Cipocok, Tgl 05 Februari 2021.

Empat tersangka yang diamankan di Pandeglang dan Kota Serang, itu adalah FS (45), N (38) dan, MR (34). Sementara, satu tersangka Penadah yaitu inisial SF (30).

“Komplotan Residivis ini diamankan setelah mendapatkan laporan Pencurian di Komplek Untirta Permai Banjar Agung Kec.Cipocok Jaya Kota Serang, pada hari Jumat 5 Februari 2021 dan langsung dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui pencurian berada di daerah Kramatwatu a.n FS. Akan tetapi pelaku berhasil kabur di daerah Cikande,” terang Edy Sumardi saat press conference, Senin (8/2/21).

Selanjutnya ungkap Edy Sumardi, pada tanggal 6 Februari 2021 pukul 02.00 WIB Polisi menggerebek sebuah kontrakan di Jayanti yang diindikasi jadi markas pelaku. Di lokasi diamankan tersangka N (38), MR (34), dan satu Tersangka Penadah yaitu SF (30).

“Dari tempat tiga pelaku ini petugas mengamankan barang bukti satu Unit Honda Vario Warna Hitam, satu Unit Honda Beat Digital Warna Putih, satu Unit Mobil Suzuki Futura Warna Putih, tujuh Unit Hp, Buku Kir Mobil Suzuki, BPKB Motor Honda, dan 2 Buah Dompet,” ungkapnya.

Sementara itu Dirreskrimum Kombes Pol Martri Sonny menjelaskan, dari hasil interogasi tiga pelaku yang ditangkap, pelaku FS (45) yang merupakan gembong atau otak dari pencurian, kabur ke Kecamatan Kibin, rumah istri pertama. Dan tim langsung melakukan pengejaran.

“Saat akan diamankan di rumahnya, FS (45) ini mencoba melarikan diri melalui dengan membawa senjata api. Pelaku juga melakukan perlawanan dengan menembaki petugas. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas melumpuhkan FS (45) dan berhasil diamankan. Lalu Pelaku dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan,” tuturnya.

Hasil interogasi ke kelompok ini, diketahui telah melakukan pencurian sejak Januari 2020 hingga Januari 2021 di 24 lokasi berbeda di wilayah Polda Banten.

Dari tersangka FS (45) diamankan berbagai barang bukti yaitu 1 Unit Mobil Avanza Hitam, satu Buah Hp Nokia warna biru Tltua, satu pucuk senjata api rakitan jenis Rev dengan empat peluru dan satu selongsong.  Lalu, delapan buah mata kunci T, tiga buah Tang, lima obeng, 10 kunci pas, lima soket, dua buah isolasi item, satu buah kampak besi kecil, dan dua buah pisau.

“Untuk tersangka N (38), MR (34) akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan SF (30) dikenakan pasal 481 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post