Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Ditresnarkoba Polda Banten, Amankan Tiga Pengedar Narkoba

×

Ditresnarkoba Polda Banten, Amankan Tiga Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten, mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, berinisial WJ (24), M (19) dan Y (23),

Example 300x600

Dari tangan tiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 12 paket bungkus permen mintz, yang di dalamnya berisikan plastik clip bening berisikan narkotika jenis shabu.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian membernarkan hal tersebut kepada wak media.

” Ya , pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Cijoro lebak kabupaten Lebak.  Tim opsnal melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri’ciri atas nama tersebut diatas team opsnal melakukan penangkapan pada Hari sabtu 27 Februari 2021 sekira pukul 06.00 Wib di dalam kamar W yang beralamat, Kp, Cijoro Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” terang Lutfi Martadian, Sabtu (27/2/21).

Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan tetsangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari” R ‘ (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut dan akan kita dalami lagi tetkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut “Jelas Lutfi

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tukasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post