SERANG, (B1) – Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan AJB nomor 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001 yang dimiliki Apipah (53) warga Kampung Kramat berlokasi di Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten Serahkan Berkas Perkara Mafia Tanah Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/2/21) Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, tiga orang telah tetapkan sebagai tersangka yaitu JS (46) yang merupakan ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, kemudian SD (49) pemberi blangko…
2,450 kali dilihat, belum ada yang melihat hari ini
Read More