Pembunuh dan Pemerkosa Pedagang Sayur di Cikande Ditangkap

 

SERANG, (B1) – Tim Resmob Polres Serang, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Marsah (43). Ibu penjual sayur yang biasa berjualan di pasar Cikande, Kabupaten Serang.

Pelaku yang berinisial ‘A’ ini merupakan warga Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Ia ditangkap pada Kamis (11/2/21) sekira pukul 11.50 WIB, oleh Tim Resmob Polres Serang, di sebuah gubuk tempat persembunyiannya yang tidak jauh dari TKP pembunuhan.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, tersangka A berhasil ditangkap berkat kegigihan tim Resmob di lapangan. Dan dalam tempo waktu 3X24 jam pelaku dapat ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk sekitar Desa Parigi.

Mariyono menjelaskan, korban ‘M’ merupakan ibu rumah tangga memiliki suami dan empat orang anak. Kesehariannya berjualan sayur dan dibunuh oleh ‘A’ akibat pengaruh minuman keras yang di konsumsinya bersama beberapa temannya.

“Jadi motif pembunuhan yang dilakukan tersangka A, akibat dalam pengaruh minuman keras,” kata Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, saat Press Conference, Jum’at (12/2/21).

Selain dibunuh, lanjut Mariyono, korban sempat disetubuhi oleh pelaku dalam keadaan sudah meninggal dunia sebanyak satu kali. Setelah itu pelaku meninggalkan korban di TKP disebuah parit tidak jauh dari rumah korban.

“Pelaku sempat kabur, namun kembali lagi ke tempat persembunyiannya. Saat tim mengetahui keberadaan lokasi tersangka, langsung dilakukan penangkapan,” terangnya.

“Pada saat hendak ditangkap di sebuah gubuk, tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma menambahkan, pelaku A merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pindah penganiayaan. Bahkan, kata David, tersangka juga kerap melakukan perbuatan yang meresahkan di wilayah tempat tinggalnya.

“Dia (tersangka-red) tidak bekerja dan pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” tandasnya.

Motif pelaku melakukan pembunuhan, di awali niat pelaku yang ingin menyetubuhi korban karena pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya. Awalnya tidak ada niat untuk menguasai barang milik korban. Karena melawan, pelaku akhirnya membunuh korban dengan cara mencekik leher korban sebanyak lima kali.

“Jadi korban dicekik sebayak lima kali. Setelah korban meninggal, lalu pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ungkapnya.

“Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tegasnya. (hum/sus).

Loading

Related posts

Leave a Comment