Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Polrestro Tangerang Kota dan Kejari Musnahkan Barbuk Narkoba Dibakar

×

Polrestro Tangerang Kota dan Kejari Musnahkan Barbuk Narkoba Dibakar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota didampingi perwakilan Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Tangerang, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Example 300x600

Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan dengan cara dibelender serta dibakar tersebut, berlangsung di lobby Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (10/12/20).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, dasar pemusnahan barang bukti narkotika itu diantaranya, Undang Undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Termasuk Laporan Polisi (LP). Penetapan status barang bukti narkotika dari Kajari Kota Tangerang serta surat perintah dari Kapolres Metro Tangerang Kota,” ungkap Pratomo.

Selain itu, perwira menengah Polri dengan melati dua di pundaknya itu mengungkapkan, pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ganja itu merupakan hasil pengungkapan pihaknya pada bulan November 2020.

“Jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan diantaranya, dari tersangka inisial AB sejumlah 46,76 gram. inisial AF seberat 94,26 gram. Inisial LE seberat 317 gram, total keseluruhan : 458, 02 gram,” terang Purnomo.

“Sedangkan untuk narkotika jenis ganja yang dimusnahkan seberat 646 gram disita dari tersangka inisial LF asal kecamatan Larangan, Kota Tangerang,” imbuh Purnomo, didampingi perwakilan Kejari Kota Tangerang dan Kasubag Humas, Kompol Abdul Rochim.

Lebih jauh, pria ramah namun tegas dalam penegakan hukum itu menegaskan, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup/pidana mati. Dari barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang berhasil disita dapat menyelamatkan 4.446 jiwa,” tegas Purnomo.

Sementara, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim menambahkan, dengan pengungkapan itu pihaknya mengajak seluruh elemen publik untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

“Laporkan ke kepolisian terdekat bila melihat peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami (Polri) akan menindak tegas tanpa tebang pilih, hal itu guna melindungi generasi bangsa dari pengaruh narkoba,” tandasnya kepada wartawan, di ruang kerjanya. (by/way).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post