Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KESEHATANLINGKUNGANTANGERANG RAYAUncategorized

Kota Tangerang Berlakukan Sanksi Tegas Rp50 Ribu

×

Kota Tangerang Berlakukan Sanksi Tegas Rp50 Ribu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Pengawasan protokol kesehatan, PSBB Kota Tangerang makin diperketat. Sanksi denda administrasi Rp50 ribu bagi warga yang tak bermasker, kini sudah diberlakukan secara tegas.

Example 300x600

Seperti yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP, Dishub dan kepolisian yang menggelar Operasi Protokol Kesehatan (Prokes), di CBD Ciledug, Jumat (2/10/20).

“Hari kedua diberlakukannya sanksi denda administrasi, kami gelar di tiga lokasi yaitu Ciledug, Tanah Tinggi, dan Cipondoh. Untuk nanti sore, kami gelar lagi di lokasi yang berbeda,” ungkap Kabid Tibum, Satpol PP, Kota Tangerang, Agapito De Araujo.

Ia pun mengungkapkan, sanksi denda administrasi dam razia Prokes akan terus dilakukan setiap harinya hingga kondisi Covid-19 di Kota Tangerang kondusif. Katanya, untuk lokasi razia akan dilakukan secara random, di lokasi-lokasi yang dinilai tinggi penyebaran dan pelanggarannya.

“Ini bentuk tindakan tegas, agar semua pihak memahami, kalau penanganan Covid-19 bukan sekadar tugas pemerintah atau petugas kesehatan. Namun, semua pihak terutama masyarakat yang sehari-harinya berhadapan dengan Covid-19,” tutur Agapito.

Ia pun berharap, dengan diberlakukannya razia Prokes ini, masyarakat Kota Tangerang diharapkan kian peduli dan patuh dalam penerapan Prokes. Idengan adanya sanksi denda, pelanggar diharapkan dapat jera.

“Menggunakan masker itu harus, saya padahal bawa, tapi lupa langsung pakai helm aja. Kalo sanksi denda bukan kapok si, tapi lebih kewajiban menggunakan maskernya, soalnya Covidnya juga makin menyeramkan,” ucap Noval Pasya, seorang pelanggar. (jo/way).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post