JAKARTA, (B1) – Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto, menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk Provinsi Banten. Daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Menkes menjelaskan, Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 12 April 2020, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020. PSBB di Banten tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
Pasalnya di wilayah-wilayah tersebut, terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.
“PSBB di Banten perlu diterapkan. Mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Minggu (12/4/20).
Selanjutnya Pemerintah Banten wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong, serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002,52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (les).
























